Informasi Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) untuk Koperasi dan UKM
Koperasi
- Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 2 (dua) tahun terkahir.
- Legalitas pengurus dan pengawas:
- Photocopy KTP
- Photocopy Kartu Keluarga
- Photo copy buku nikah (jika sudah menikah)
- Photocopy berita acara pengangkatan pengurus dan pengawas
- Memiliki Kantor dengan status jelas, dengan menyerahkan bukti status kepemilikan kantor (milik sendiri/sewa).
- Memperoleh SHU yang positif dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Memiliki NPWP dan surat keterangan domisili.
UKM
- Usaha yang akan dibiayai layak secara bisnis.
- Memiliki badan usaha atau usaha perorangan yang mempunyai legalitas usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Melaporkan laporan keuangan 2 (dua) tahun terkahir dan memperoleh keuntungan.
- Memiliki laporan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk jumlah pinjaman diatas Rp1.000.000.000,- (Satu miliyar rupiah), atau dalam proses audit untuk laporan keuangan terakhir.
- Memiliki kantor dengan status jelas dengan menyerakhan bukti status kepemilikan kantor (milik sendiri/sewa).
Informasi lebih lanjut dapat langsung datang ke Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung, Jalan Dokter Susilo Gedung Mall Pelayanan Terpadu Satu Atap Lantai 8 Bandar Lampung