Persyaratan
- Surat permohonan ijin pembukaan kantor cabang
- Alamat kantor cabang dan kantor cabang pembantu yang akan dibuka
- Copy akta pendirian koperasi dan perubahan anggaran dasar terakhir
- Surat bukti setoran modal kerja yang disediakan untuk kantor cabang dan cabang pembantu beserta neraca awal
- Copy hasil penilaian kesehatan dengan predikat minimal cukup sehat
- Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
- Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
- Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun
- Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan cabang dan daftar nama calon karyawan kantor cabang
- Sertifikat standa rkompetensi pengelolaan usaha simpan pinjam koperasi yang dimiliki oleh calon pimpinan cabang
- Daftar anggota minimal 20 (duapuluh) orang yang membutuhkan pelayanan simpan pinjam di wilayah cabang koperasi yang akan dibuka (lampirkan copy KTP yang masih berlaku)
- Pernyataan dari Pengurus koperasi yang berisi bahwa dana yang dihimpun di kantor cabang harus disalurkan di kantor cabang yang bersangkutan paling sedikit 80 % (delapan puluh perseratus) bagi koperasi skala provinsi atau nasional
- Surat Izin Usaha Simpan Pinjam
- NPWP Koperasi
- Denah lokasi kantor cabang
Prosedur
- Menyerahkan berkas permohonan ijin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu atau kas
- Menerima tanda terima bukti penyerahan berkas permohonan
- Menerima pemberitahuan validasi berkas permohonan lengkap dan benar
- Menerima SK ijin pembukaan kantor cabang, cabang pembantu atau kas
Waktu
8 hari (sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar)
Biaya : Gratis (Rp.0,00)
