PROFIL PELAYANAN PERANGKAT DAERAH
DINAS KOPERASI DAN UKM KOTA BANDAR LAMPUNG
GAMBARAN UMUM
DinasKoperasidan UKM Kota Bandar Lampung di bentuk berdasar kan Peraturan Daerah Kota Bandar LampungNomor 07 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 59 Tahun 2016 tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung. Dinas Koperasi dan UKM Kota Bandar Lampung merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di Bidang Koperasi dan usaha kecil menengah, dimana keberadaanya sangat diharapkan untuk dapat melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang koperasi dan UKM meliputi kelembagaan dan pengawasan, Pemberdayaan dan Pengembangan koperasi serta pemberdayaan usaha Mikro.